Tanpa Mekanisme Revisi Resmi: Pengalihan Anggaran Inspektorat Selayar Dianggap Ilegal dan Berpotensi Merugikan Negara
MAKASSAR—9 SEPTEMBER 2026 Koalisi Lintas Mahasiswa yang dipimpin oleh Muhammad April akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 11 September 2026, dengan titik aksi di Mapolda Sulsel dan Kejati Sulsel. Aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sorotan Koalisi Lintas Mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan Belanja Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi dan Pengelola Website dengan nilai sebesar Rp1.137.470.000,00. Berdasarkan informasi dan bahan yang menjadi kajian massa aksi, anggaran tersebut diduga direalisasikan untuk pembayaran honorarium kegiatan pengawasan dan pembinaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nomenklatur kegiatan yang tercantum dalam perencanaan anggaran dengan realisasi penggunaan anggaran. Koalisi mempertanyakan apakah penggunaan anggaran tersebut telah melalui mekanisme perubahan atau revisi yang sah serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, penggunaan belanja honorarium yang diperuntukkan bagi Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi dan Pengelola Website untuk kegiatan penyusunan laporan Inspektorat juga dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Menurut Koalisi Lintas Mahasiswa, perlu dipastikan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar kegiatan, dasar hukum, serta dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan RKA dan DPA.
Muhammad April selaku pimpinan aksi mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Yang kami persoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan anggaran dengan realisasinya. Kami meminta aparat penegak hukum membuka dan memeriksa seluruh dokumen agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Muhammad April.
Koalisi Lintas Mahasiswa juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dokumen RKA, DPA, realisasi belanja, daftar penerima honorarium, dasar pembayaran, laporan pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan anggaran tersebut.
Menurut Koalisi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun unsur tindak pidana, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Aksi yang dipimpin Muhammad April tersebut diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran pemerintah daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai peruntukan, serta tidak menyisakan ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman lebih lanjut.
Related Articles